
Lampung – Warga di sebuah desa di Kabupaten Lampung Utara dikejutkan oleh sebuah kasus yang melibatkan seorang guru ngaji yang dituduh melakukan pencabulan terhadap 32 anak muridnya pada (24/05). Kasus ini terungkap setelah beberapa orang tua murid melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwenang. (Minggu, 09/06/24)
Pelaku, yang dikenal sebagai H, telah mengajar ngaji di desa tersebut selama lebih dari lima tahun. Menurut laporan dari para korban, perbuatan tidak senonoh tersebut dilakukan selama sesi mengaji di rumah pelaku. Beberapa korban menyebutkan bahwa pelaku mengancam mereka untuk tidak memberitahukan kejadian ini kepada siapa pun.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Taufik Hidayat, menyatakan bahwa pihaknya telah menahan H dan melakukan penyelidikan lebih lanjut. “Kami sudah menerima laporan dari beberapa orang tua murid dan saat ini kami sedang mengumpulkan bukti-bukti dan saksi-saksi untuk memperkuat kasus ini,” ujar Taufik dalam konferensi pers pada hari Senin.
Kasus ini menimbulkan keprihatinan mendalam di kalangan masyarakat setempat. Banyak orang tua merasa khawatir dan marah atas kejadian ini. “Kami percaya bahwa tempat belajar agama adalah tempat yang aman untuk anak-anak kami, tetapi kejadian ini sangat mengecewakan dan merusak kepercayaan kami,” ujar salah satu orang tua murid yang tidak ingin disebutkan namanya.
Pemerintah daerah setempat telah mengadakan pertemuan darurat untuk membahas langkah-langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan. Selain itu, mereka juga menyediakan layanan konseling bagi para korban untuk membantu proses pemulihan mereka.
Kasus ini juga menarik perhatian berbagai organisasi perlindungan anak. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal. “Kami mendesak pihak berwenang untuk memberikan perlindungan maksimal kepada para korban dan memastikan pelaku tidak mendapatkan keringanan hukuman,” kata Ketua KPAI, Susanto.
Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak untuk lebih waspada dan memperketat pengawasan terhadap aktivitas yang melibatkan anak-anak, terutama di lingkungan pendidikan dan keagamaan. Masyarakat diimbau untuk segera melapor ke pihak berwenang jika menemukan tanda-tanda atau kejadian yang mencurigakan.
Penulis: Irfan Ferdiansah