Lampung, Lamban Demokrasi – BAWASLU dan KPU Provinsi Lampung menandatangani MoU dengan pihak media untuk bekerja sama mengawasi pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Lampung di Ballroom Hotel Radisson, Minggu 10 November 2024.
Penandatanganan MoU dilakukan oleh Ketua KPU Provinsi Lampung, Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Ketua Komisi Informasi Provinsi Lampung, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah. Kerja sama ini dikemas dalam kegiatan “Media Gathering dan Penandatanganan MoU Pengawasan dan Pemantauan Iklan Kampanye Di Media Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Lampung 2024.”

Dalam sambutanya, Erwan Bustami, S.H, M.H selaku Ketua KPU Provinsi Lampung menyampaikan bahwa media-media dilibatkan dalam kampanye dan media harus mengoordinasikan dengan pihak KPU setempat baik kabupaten/kota. “Media-media bisa dilibatkan dalam memfasilitasi kampanye pemasangan media cetak, elektronik di penyelenggaraan Pilgub tahun 2024, tetapi selain kampanye yang difasilitasi KPU Provinsi media elektronik, namun KPU kabupaten/kota juga, ini di 15 kabupaten kota berkewajiban juga untuk memfasilitasi hal yang serupa, silakan berkoordinasi dengan KPU kabupaten/kota,” ujar Erwan.
Sementara itu, Erizal, S.Ag., M.H., C.Med. selaku Ketua Komisi Informasi Provinsi Lampung, menyampaikan bahwa proses pemilu dilakukan secara transparan karena itu adalah syarat dari negara yang demokratis. Selain itu, Erizal juga menghimbau para stakeholder politik untuk mengetahui regulasi partai politik.
Wirdayanti, M.Pd selaku wakil Komisi Penyiaran Indonesia Daerah juga menyampaikan, “untuk menciptakan proses demokrasi yang berkualitas sehingga menghasilkan pemimpin-pemimpin kepala daerah yang terbaik, yang kompeten, yang amanah, dan sejahterakan rakyat kita, maka itu pemilihan kepala daerah harus kita kawal bersama dengan segala upaya kontribusi kita bersama. Untuk mencegah segala bentuk kecurangan manipulasi maupun segala bentuk pelanggaran. suksesnya Pilkada tentu berada di tangan kita semua baik itu para penyelenggara pemilu pemerintah para TNI masyarakat termasuk juga yang paling penting adalah media, media yang punya peran penting dalam mensukseskan Pilkada ini media punya peran punya fungsi untuk menyampaikan informasi terkait pemerintahan terkait pemilu punya fungsi untuk melakukan pendidikan politik serta memiliki fungsi hiburan dan mengontrol kita semua sebagai yang terlibat dalam pelaksanaan pemilu.” ujar Wirdayanti.
Iskardo P. Panggar, S.H., M.H selaku Ketua Bawaslu Provinsi Lampung pun mengatakan, “dalam beberapa waktu yang lalu pada gugus tugas juga yang diinisiasi oleh para pimpinan di tingkat pusat antara Bawaslu KPU kemudian komisi penyiaran dan komisi kita menggagas tentang bagaimana mengawasi proses iklan di media massa media cetak di dalam perjalanan Bawaslu dan baik pemilu dan Pilkada untuk Lampung semestinya tidak mengkhawatirkan karena apa Karena dari beberapa motivasi yang kita lalui dan yang terjadi pelanggaran kalau tidak salah itu di 2018 2020 itu tidak lebih dari 3 pelanggaran. langkah-langkah baik ini dari teman-teman media untuk saling menjaga dan memperkuat penerapan implementasi dari peraturan terkadang bapak ibu sekalian kami meyakini betul bahwa proses demokrasi ini tanpa kolaborasi yang disampaikan informasi dari data ini ini tidak bisa berjalan,” ujar Iskardo.