Aniaya mahasiswa berinisial MDK (21), Pelaku RM (27), warga Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung ditangkap petugas di Bandar Lampung, pada Kamis (6/6/2024) subuh, hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra.
“Benar, pelaku sudah kami amankan subuh tadi, saat ini masih kita lakukan pemeriksaan,” kata Kasat pada, Kamis (6/6/2024).
Lanjutnya, Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Rabu (5/6/2024), sekira jam 21.00 Wib, di pinggir jalan Sultan Haji, Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Labuhan Ratu, Kota Bandar Lampung.
Kejadian penganiayaan itu, berawal saat pelaku RM (27) menghentikan laju sepeda motor milik teman wanita korban, dengan dalih meminta maaf karena salah paham saat keduanya berkendara dijalan raya, namun bukan minta maaf, RM malah ingin mengajak teman wanita korban untuk berkenalan.
“Korban saat itu sedang antarkan teman wanitanya pulang, dengan beriringan menggunakan motor masing masing, namun korban sempat tertinggal jauh jaraknya dengan motor teman wanitanya,” jelas Dennis.
Melihat motor teman wanitanya dihentikan pelaku, kemudian korban datang menghampiri pelaku dan menegur pelaku, perkelahian keduanya pun terjadi.
“Saat itu teman wanita korban mencoba melerainya, saat bersamaan pelaku berlari ke sebuah warung nasi goreng
dan mengambil pisau, kemudian kembali menyerang korban” katanya.
Dengan berbekal pisau tersebut, Pria dengan sejumlah tato ditubuhnya ini langsung menusuk korban ke arah bagian
punggung sebelah kanan sebanyak 1 kali dan punggung
sebelah kiri sebanyak 1 kali.
Setelah itu RM melarikan diri dengan menggunakan sepeda
motor miliknya. Telapak tangan RM sendiri terluka, diduga
terkena pisaunya sendiri saat menyerang dan menusuk korban.