Pelecehan seksual di lingkungan kampus merupakan persoalan serius yang terus mendapat sorotan publik. Berbagai laporan yang muncul dari mahasiswa dan keluarganya mengungkapkan kenyataan pahit di mana kampus yang seharusnya menjadi ruang belajar yang aman justru menjadi tempat terjadinya tindakan yang melanggar norma dan hukum.
Fenomena dan Dampak
Kejadian pelecehan seksual di kampus tidak hanya menyebabkan trauma mendalam bagi korban, namun juga mengancam reputasi institusi pendidikan itu sendiri. Kasus-kasus yang terjadi kerap melibatkan berbagai pihak, mulai dari sesama mahasiswa, tenaga pendidik, hingga staf kampus. Dampak psikologis korban perlu mendapatkan perhatian khusus demi pemulihan dan perlindungan hak asasi manusia.
Upaya Penanganan dan Pencegahan
Berbagai universitas telah mulai mengambil langkah tegas seperti membentuk tim khusus penanganan kasus, melakukan sidang kode etik, hingga berkoordinasi dengan aparat hukum untuk menegakkan keadilan. Regulasi pemerintah, seperti Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 30 Tahun 2021, menjadi landasan kuat bagi kampus dalam melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.
Peran serta Civitas Akademika
Pencegahan pelecehan seksual juga membutuhkan kesadaran dan partisipasi aktif dari seluruh civitas akademika. Pendidikan, pelatihan, serta sosialisasi tentang batasan dan konsekuensi tindakan pelecehan harus terus digalakkan. Kampus idealnya menjadi contoh lingkungan yang menghormati martabat dan melindungi seluruh anggotanya.
Dengan bersama-sama mencegah dan menindak tegas pelaku, kampus dapat kembali menjadi tempat yang aman dan nyaman untuk proses belajar dan berkembang.
Reporter : Sa’adi Permata Putra


