Polresta Bandar Lampung Mengungkap kasus Pencabulan Anak SD

Pemuda di Bandar Lampung Ditangkap Usai Cabuli Tiga Siswa SD.Sumber rri.coid

KBRN, Bandar Lampung: Polresta Bandar Lampung meringkus seorang pemuda inisial RH(22) warga Teluk Betung Selatan karena melakukan pencabulan terhadap tiga orang anak yangmasih di bawah umur.

Pelaku RH ditangkap petugas pada Rabu (9/4/2025).

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengatakan bahwa, hasil penyidikan sudah ada tiga korban asusial, yang kesemuanya berjenis kelamin laki-laki. “Jadi ada tiga korban laki-laki, umurnya 6 sampai 9 tahun dan masih duduk di bangku salahsatusekolah dasar yang ada di wilayah Teluk Betung Selatan,” kata Kombes Pol Alfret, Jumat (16/5/25).

Kombes Pol Alfret menyatakan tidak ada modus khusus yang dilakukan terhadap pelakuparakorban, pelaku secara langsung membawa korban menuju kamar mandi sekolah tempat parakorban menuntut ilmu. “Pelaku ini tidak ada pekerjaan, tapi dalam kesehariannya dia suka membantu membersihkan- bersih sekolah dasar tersebut,”

Kata Kombes Pol Alfret. Pelaku melakukan aksi bejatnya diluar jam sekolah, ketikan korban utama ke sekolah saat sorehari, Pelaku kemudian membawa korban ke kamar mandi sekolah tersebut. Saat di dalam kamar mandi, pelaku menidurkan korban, kemudian mencium, membekapmulut, sambil melepaskan celana korban bahkan sempat mencoba untuk menyodomi salah satudari korban namun tidak berhasil.

“Sempat salah satu korban, oleh pelaku hendak melakukan sodomi namun tidak berhasil karnamasih dibawah umur, tapi anus korban mengalami luka, tak hanya itu, pelaku ini juga seringmelakukan perbuatannya dengan cara menghisap dan mencium kemaluan korban,” KataKombes Pol Alfret. Kasus pertama kali terungkap setelah salah satu korban berhasil melarikan diri saat pelakuhendak melancarkan aksinya, kemudian melaporkan hal tersebut ke orang tuanya.

“Jadi kasus ini terungkap setelah korban ketiga berhasil kabur, lalu melaporkan peristiwaitukeorang tuanya, kemudian membuat laporan ke RT setempat dan melanjutkannya ke PolsekTelukBetung selatan, dari situlah mulai dilakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangkaini,” uсарnуа. Disinggung terkait kejiwaan pelaku, Kombes Pol Alfret mengungkapkan bahwa, tersangkamengalami pertumbuhan yang lambat dimana usianya yang terbilang memasuki masa remajanamun berperilaku layaknya anak berusia 8 tahun.

Jadi setelah dilakukan pemeriksaan secara psikologis, tersangka ini mengalami keterlambatanpertumbuhan, perilakunya seperti anak 8 tahun yang tidak sesuai dengan umur aslinya 22tahun, tutupnya. Akibat perbutannya tersebut, Pelaku dijerat dengan pasal 82 Undang-Undang perlindungananakdengan ancaman hukuman penjara 5 tahun paling lama 15 tahun.

Reporter : Tahir Ridho Afda-U

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *