Skandal Rp50 Miliar di MA: Sisi Gelap Kekuasaan dan Dugaan Peran PT SGC

ZAROF RICAR – pensiunan pejabat Mahkamah Agung (MA)—mengaku menerima sogok Rp50 Miliar dari Purwanti Lee, seorang pengusaha PT Sugar Grup Company (SGC), sebuah perusahaan gula terbesar di Lampung.

Di persidangan, Zarof Ricar buka-bukaan. Ketika itu, Zarof Ricar sebagai perantara atas sengketa perdata dengan Marubeni Corporation. Kabarnya, SGC tidak mau membayar utang Marubeni sebesar Rp 7 triliun.

Praktik suap-menyuap di dunia peradilan kian terang benderang, pasca Zarof Ricar – pensiunan pejabat Mahkamah Agung (MA)- menjadi saksi mahkota di Pengadilan Tpikor Jakarta, akhir pekan kemarin.

Zarof pun bernyanyi sesuka hati. Dibebernya kasus apa saja –dan berapa sogokan- yang diterimanya. Mencuatlah nama Sugar Group Company (SGC), perusahaan raksasa di Lampung yang 2 kali mendudukkan “jagoannya” menjadi Gubernur: M. Ridho Ficardo dan Arinal Djunaidi

Di persidangan, Zarof Ricar buka-bukaan. Ia mengakui pernah menerima Rp 50 miliar dan Rp 20 miliar dari SGC melalui salah salah seorang pemiliknya bernama Ny Lee.

Urusannya? Sengketa perdata dengan Marubeni Corporation. SGC tidak mau membayar utang Marubeni sebesar Rp 7 triliun.

Skandal Rp 50 miliar SGC ini menuai perhatian dari Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi dan 28 April lalu melaporkannya ke Jamwas Kejagung. Mengutip mediapublik.co,

diungkapkan bahwa terdapat meeting of minds antara Zarof Ricar sebagai perantara hakim agung penerima suap dengan SGC selaku pemberi yang ingin perkara perdatanya menang melawan Marubeni ditingkat kasasi dan PK. Agar dapat lolos dari kewajiban

pembayaran ganti rugi Rp. 7 Triliun kepada Marubeni Corporation.

Dalam konteks ini, Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi menilai, sekaligus

membuktikan perintah Jampidsus Febrie Adriansyah kepada JPU agar melekatkan pasal gratifikasi dan bukan suap merupakan penyalahgunaan wewenang dan/atau merintangi penyidikan.

Ronald Loblobly, Koordinator Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi, Sabtu (10/5/2025) kemarin, membeberkan, peristiwa ini bentuk kejahatan yang serius, yang memiliki motif dan mens rea ingin ‘mengamankan’ pemberi suap termasuk SGC, dan melindungi hakim agung pemutus perkara, sebagai pemangku jabatan yang dapat membuat

putusan yang menjadi tujuan akhir pemberian uang tersebut.

Diungkap Ronald nama-nama hakim agung yang memeriksa perkara kasasi dan PK, antara lain Sunarto, Soltoni Mohdally, Syamsul Maarif, Dkk. Sekaligus diduga untuk kepentingan “menyandera” Ketua Mahkamah Agung RI, Sunarto, yang menjadi hakim agung pemutus yang memenangkan SGC dalam perkara perdata melawan Marubeni Corporation di tingkat kasasi dan PK.

“Penyanderaan” itu, menurut dugaan Ronald,dimaksudkan agar Ketua Mahkamah Agung RI, Sunarto, dapat “dikendalikan” untuk kepentingan mengamankan tuntutan perkara-perkara korupsi yang kontroversial agar tetap divonis bersalah.

“Kasus suap ini akan kami laporkan ke KPK pekan depan,” ujar Ronald Loblobly.

Reporter : Muhammad Misbaahul Muniir

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *